sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Kelola Tambang

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/07/2024 09:10 WIB
Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan wajib memenuhi sejumlah syarat jika ingin mengelola tambang.
Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Kelola Tambang. (Foto MNC Media)
Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Kelola Tambang. (Foto MNC Media)

Kemudian di Pasal 5c ayat 1 dijelaskan bahwa WIUPK Yang didapat oleh ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 

Sehingga kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh ormas yang ingin mengelola tambang itu yaitu harus secara dominan memiliki badan usaha yang menjadi penerima WIUPK tersebut seperti tercantum dalam pasal 5c ayat 2. 

"Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali," demikian tertulis dalam beleid tersebut.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement