IDXChannel - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan sejatinya merupakan jalan pemerintah untuk mencegah terjadinya ketimpangan distribusi sumber daya atau asymmetric resources distribution.
Sebab, menurutnya, ketimpangan distribusi sumber daya sudah banyak terjadi di perusahaan-perusahaan yang terlanjur menikmati tambang di Indonesia bahkan hingga jutaan hektare.
"Nah itu, terus gimana caranya supaya ada distribusinya lebih adil? Nah di sini pemerintahan Pak Jokowi lalu cari akal. Mereka (pengusaha) dikasih deadline harus bisa menggarap lahan yang menjadi haknya sebagai izin. Yang izinnya sudah dia dapat sampai batas waktu tertentu. Kalau tidak memenuhi target, maka lahan yang sudah dikasih izin itu akan dipotong. Itu namanya relinquish dan akhirnya dipotong beneran," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dikutip MNC Portal Indonesia dari akun Instagram @nahdlatululama, Kamis (13/6/2024).
Yahya menerangkan, setelah lahan diciutkan, maka pemerintah tidak mungkin untuk melakukan lelang lagi karena takut jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan yang sama. Maka, terjadi redistribusi yang kemudian diberikan kepada ormas-ormas keagamaan.