News

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Tak Bisa Keluar Tanpa Izin Hakim dan Penuntut Umum

Niko Prayoga 12/05/2026 20:18 WIB

Nadiem tidak bisa keluar dari rumah tahanan tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Juga Jaksa Penuntut Umum.

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Tak Bisa Keluar Tanpa Izin Hakim dan Penuntut Umum

IDXChannel - Kejaksaan Agung buka suara terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Chromebook

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya saat ini telah mengalihkan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah.

Dia menyebut bahwa Nadiem tidak bisa keluar dari rumah tahanan tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Juga Jaksa Penuntut Umum.

“Tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Anang menambahkan, rumah yang dijadikan tempat tahanan Nadiem saat ini juga telah dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Rencananya, agenda pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim akan digelar besok.

“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga. Agenda besok kalau tidak salah kan tuntutan,” kata dia.

Disinggung terkait adanya kemungkinan pengunduran agenda pembacaan tuntutan lantaran jadwal operasi yang akan dilakukan oleh Nadiem Makarim pada Rabu besok, ia menuturkan bahwa semua itu kembali kepada keputusan majelis hakim.

“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE