Nama Anggota BPK Muncul di Sidang Korupsi Johnny Plate, Diduga Terima Rp40 Miliar
Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Johnny G Plate.
IDXChannel - Sidang lanjutan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny Plate Cs kembali digelar di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dalam persidangan tersebut, nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ikut disebut karena diduga terlibat aliran dana Rp40 miliar.
Kala itu, jaksa tengah mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di persidangan.
"Pak Achsanul," timpal Galumbang.
"Achsanul siapa?" lanjut jaksa.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?" cecar jaksa.
"Ya AQ," imbuhnya.
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa menegaskan.
"Anggota BPK, pak jaksa," kata Galumbang.
Di sisi lain, jaksa juga ikut mendalami adanya keterkaitan antara seseorang bernama Sadikin dan BPK dengan kasus BTS 4G.
"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya jaksa.
Namun, Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Dia mengklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bagaimana ceritanya kemudian pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp40 miliar?" tanya jaksa.
"Bukan uang Rp40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," timpal Galumbang.
"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubngkan dengan nama AQ tadi?" tanya jaksa.
"Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c," jawab Galumbang.
"Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ," pungkasnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar. Aliran dana tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.
(NIY)