sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Dugaan Korupsi BTS, Tuntutan Johnny G. Plate akan Digelar 25 Oktober

News editor Nur Khabibi/MPI
19/10/2023 20:11 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Rencananya, sidang akan digealar pada Rabu (25/10/2023). Hal itu diungkapkan Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang, Kamis (19/10/2023).

"Jadi (sidang) tuntutan tanggal 25 (Oktober)," kata Fahzal.

Selain Johnny, dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. Keduanya pun akan menjalani sidang yang sama.

Fahzal menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan agenda sidanh selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum dan kuasa hukum.

"Replik tanggal 3 (November), replik duplik terserah nanti lah," kata dia.

Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement