sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Dugaan Korupsi BTS, Tuntutan Johnny G. Plate akan Digelar 25 Oktober

News editor Nur Khabibi/MPI
19/10/2023 20:11 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

Dia diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.

Ketujuh terdakwa lainnya yaitu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selanjutnya, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," sambung Jaksa.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement