Nama Mirip Tersangka, KPK Salah Blokir Rekening Penjual Burung?
KPK mengajukan pemblokiran rekening milik empat para tersangka kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pemblokiran rekening milik empat para tersangka kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim).
Namun, salah satu nama tersangka mirip dengan penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur, Ilham Wahyudi. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ada kesalahan pihak bank dalam melakukan pemblokiran.
"Betul, rekening bank para tersangka sudah diajukan permintaan blokir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Demikian diakui KPK setelah adanya kekeliruan pemblokiran terhadap rekening milik penjual burung tersebut. Ali menginformasikan bahwa sebenarnya permohonan pemblokiran rekening tersebut ditujukan untuk tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(DES)