News

Narapidana Sumut dan NTT Raih Remisi Natal 2022 Terbanyak 

Muhammad Refi Sandi/MPI 25/12/2022 09:44 WIB

Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Narapidana Sumut dan NTT Raih Remisi Natal 2022 Terbanyak (Foto: Okezone/ Freepik)

IDXChannel - Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. 

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti di seluruh Indonesia terdapat 19.728 narapidana beragama nasrani. 

Namun yang telah memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 13.962 mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Nantinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.

"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," kata Rika dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/12/2022).

Adapun dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000,-. 

(DES)

SHARE