Netanyahu Terancam Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional, Israel Murka
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
IDXChannel - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant.
"Mereka adalah lembaga yang anti-semitik," kata Netanyahu, dilansir dari AFP pada Jumat (22/11/2024).
Netanyahu juga menuduh hakim ICC membenci Israel. Dia mengatakan bahwa surat perintah penangkapan tersebut tidak akan menghentikan operasi militer negaranya di Jalur Gaza.
"Keputusan ini tidak akan mencegah kami untuk terus membela negara kami dengan segala cara," kata Netanyahu.
"Kami tidak akan menyerah pada tekanan," katanya.
Pada Kamis, ICC menuduh Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan serta sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Surat perintah penangkapan ICC akan membatasi gerak Netanyahu dan Gallant. Negara partisipan Statuta Roma, hukum internasional yang mendasari berdirinya ICC, berkewajiban untuk menjalankan surat perintah penangkapan tersebut.
Lebih dari 100 negara menandatangi konvensi itu, termasuk hampir semua negara Eropa. Namun, sejumlah negara besar seperti Amerika Serikat (AS), China, India, dan Rusia tidak terikat Statuta Roma.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Hamas yang dianggap berada di balik Serangan 7 Oktober yang memicu krisis di Jalur Gaza. (Wahyu Dwi Anggoro)