IDXChannel - Otoritas Palestina menyambut baik surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Dilansir dari AFP pada Jumat (22/11/2024), ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant.
"Negara Palestina menyambut baik keputusan tersebut," kata Otoritas Palestina dalam pernyataannya.
Pada Kamis, ICC menuduh Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan serta sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
"Keputusan ICC memperkuat harapan dan kepercayaan terhadap hukum internasional," kata Otoritas Palestina.