IDXChannel - Pemerintah Belanda menyatakan akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika ia memasuki Negeri Kincir Angin tersebut.
Dilansir dari AFP pada Jumat (22/11/2024), Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah pengkapan terhadap Netanyahu pada Kamis. Dia dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Sebagai partisipan Statuta Roma, kami akan melaksanakan surat perintah penangkapan," kata Menteri Luar Negeri Caspar Veldkamp kepada Parlemen di Den Haag.
Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang mendasari pembentukan ICC. Partisipan Statuta Roma wajib melaksanan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan mahkamah tersebut.
Selain Belanda, hampir semua negara Eropa merupakan partisipan Statuta Roma. Meski demikian, negara besar seperti Amerika Serikat (AS), Rusia, China, dan India tidak mengikuti konvensi tersebut.