Nikmati Rp17 Miliar, Makelar Mafia Tanah Ditahan Kejati
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka J selaku mafia tanah yang berperan sebagai makelar tanah Cipayung Jakarta Timur.
IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka J selaku mafia tanah yang berperan sebagai makelar tanah Cipayung Jakarta Timur. Dari aksinya itu dia berhasil menikmati Rp17 miliar lebih.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka J dilakukan atas surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari terhitung mulai 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022.
"Tersangka J ditahan di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ade kepada MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
Kasus tersebut berawal tahun 2018 saat Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas sembilan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilakukan dengan melawan hukum.
Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara T
tersangka J, LD, MTT dan HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Para pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.
Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp.46.499.550.000 sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp.28.729.340.317.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka J dan tersangka lainnya sebesar Rp. 17.770.209.683," jelasnya.
Pembayaran uang tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2018, dimana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah. Bahwa dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRD)