News

OJK-Pemkot Bekasi Imbau PNS Tak Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal

Jonathan Simanjuntak/MPI 23/07/2024 08:41 WIB

OJK dan Pemkot Bekasi mewanti-wanti ASN jangan sampai terjerat judi online dan pinjaman online ilegal.

OJK-Pemkot Bekasi Imbau PNS Tak Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal (foto ist)

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Imbauan ini diserukan saat Pemkot Bekasi dan OJK mendeklarasikan gerakan tolak judi online dan pinjol ilegal. Gerakan ini dilakukan seluruh ASN yang berada di Kota Bekasi. 

Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Imansyah mengatakan, hingga April 2024, terdapat 17 juta pengguna pinjol se-Indonesia. Pengguna pinjol tertinggi se-Indonesia tercatat berada di Jawa Barat.

"Hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna pinjol terbanyak se-Indonesia. Justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat pinjol ilegal," kata Imansyah, Selasa (23/7).

Imansyah juga mengingatkan agar masyarakat yang hendak menggunakan aplikasi pinjol harus waspada apakah aplikasi itu ilegal atau tidak. Salah satu caranya adalan dengan mengecek legalitas aplikasi pinjol tersebut di laman resmi OJK.

"Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya sebuah aplikasi pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan keuntungan bagi perusahaan peminjam masih wajar," tuturnya.

"Penting bagi Bapak atau Ibu semua ketahui, pastikan aplikasi pinjol hanya memanfaatkan tiga fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Maka jika mengakses di luar tiga fitur tersebut dipastikan itu adalah pinjol ilegal," sambung Imansyah.

Deklarasi gerakan tolak judol dan pinjol ilegal dilakukan lantaran keduanya kerap merugikan penggunanya. Sehingga deklarasi ini dilakukan untuk membangun kekuatan dalam mencegah hal tersebut.

"Ayo kita bersama menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang agama karena banyak mudharat-nya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

"Bersama kita mencegah diri dari jeratan pinjol ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK," ujarnya.

(FAY)

SHARE