sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam hingga Rp10 Miliar

Banking editor Fiki Ariyanti
09/07/2024 17:15 WIB
OJK tengah merancang peraturan baru mengenai fintech peer to peer (p2p) lending alias pinjaman online (pinjol).
OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam hingga Rp10 Miliar (foto dok youtube ojk)
OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam hingga Rp10 Miliar (foto dok youtube ojk)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru mengenai fintech peer to peer (p2p) lending alias pinjaman online (pinjol). Di mana masyarakat nantinya bisa mengajukan pinjaman hingga Rp10 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, berdasarkan data per Mei 2024, porsi pembiayaan dari fintech lending kepada sektor produktif dan UMKM adalah sebesar 31,52 persen. 

Artinya masih sesuai target di fase pertama 2023-2024 sekira 30-40 persen. Sementara itu, sambungnya, OJK menargetkan porsi pembiayaan fintech lending pada sektor tersebut sebesar 50-70 persen pada 2028. 

"Bagaimana biar bisa mencapai target 70 persen? Di roadmap kita di 2028, range-nya antara 50-70 persen, jadi batas atas 70 persen, dan batas bawahnya 50 persen. Kita akan melakukan tiga hal," ujar Agusman dalam konferensi pers, ditulis Selasa (9/7).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement