IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pedoman ini disusun dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris (British Embassy) melalui UK Government cyber capacity-building programme.
“Pedoman ini mencakup strategi reaktif dan proaktif untuk memastikan keamanan siber menjadi bagian krusial dari ekosistem ITSK,” kata Hasan di Jakarta, Selasa (9/7).
Hasan mengakui, sektor keuangan, termasuk ITSK, masih menjadi target utama serangan siber. ITSK juga dinilai sangat rentan jika tidak menerapkan kerangka keamanan dan ketahanan siber yang efektif dan responsif.
Penerapan kerangka keamanan siber di sektor ITSK, diharapkan menjadi mekanisme perlindungan dalam meminimalisasi gangguan pada aspek ketersediaan (availability), integritas (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) atas data dan informasi yang dikelola oleh Penyelenggara ITSK di ruang siber.