IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). RPOJK yang disusun yakni tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) serta RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amendemen).
"OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan yaitu RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK, serta RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amendemen). Keduanya merupakan mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (8/7/2024).
Dia menambahkan, penyusunan RPOJK itu dilatarbelakangi oleh perlunya penyelarasan dan pengkinian ketentuan terkait dengan Konglomerasi Keuangan sehubungan dengan diterbitkannya UU P2SK.
"Yaitu kewajiban pembentukan PIKK dan kewajiban pemenuhan persyaratan PKK bagi pengurus PIKK," katanya.