Selain itu, penyusunan RPOJK ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyelarasan dengan best practice dan perkembangan kondisi terkini.
"Di antaranya Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerate serta benchmark ketentuan dari negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, juga Taiwan serta perkembangan kebutuhan industri jasa keuangan," kata dia.
Sementara itu, terkait RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amandemen), penyelarasan yang dilakukan adalah terkait dengan penambahan ketentuan memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/ atau konversi sesuai Pasal 8A UU P2S; serta pelaksanaan kewenangan “memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu” terkait pengawasan market conduct sesuai Pasal 244 UU P2SK.
(NIY)