Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi Hanya di Jalan Tol pada 24-29 Januari 2025
Pemerintah bakal membatasi operasional angkutan barang di jalan tol pada libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek pada 24-29 Januari 2025.
IDXChannel - Pemerintah bakal membatasi operasional angkutan barang di jalan tol pada libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek pada 24-29 Januari 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.
Surat Keputusan itu mengatur operasional kendaraan angkutan barang. Perbedaan dari sebelumnya tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol pada libur panjang akhir Januari 2025.
Dengan begitu, pemerintah berharap dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di sektor terkait.
"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Ahmad Yani, di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," kata dia.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, mulai Jumat 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Berikut daftar Ruas jalan tol yang dibatasi:
- Jakarta Outer Ring Road (JORR);
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
- Jakarta-Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang;
- Krapyak–Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh–Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh–Muktiharjo, (Semarang); dan
- Semarang–Solo.
(Febrina Ratna Iskana)