sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember

News editor Riyan Rizki Roshali
15/12/2024 15:01 WIB
Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang pada saat musim libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan tersebut akan diterapkan mulai 21 Desember.
Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang pada saat musim libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan tersebut akan diterapkan mulai 21 Desember 2024 mendatang.

“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, kepada wartawan Minggu (15/12/2024).

Aan menerangkan angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.

“Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00, ya itu baru bisa beroperasi,” ujar dia.

Aan menambahkan pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan di masa libur Natal dan Tahun Baru. Dia mengatakan titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement