IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan.
"Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.
"Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen," kata Dirjen Risyapudin.
Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Namun, Ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.
"Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.
Berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain :
1. PT Indomarco Pristama
2. PT Erasakti Wiraforestama
3. PT Adi Sarana Armada
4. PT Seino Indomobil
5. PT Serasi Autoraya
6. PT Siba Surya
7. PT Bali Indoraya
8. CV. teman Setia
9. PT. Batavia P Trans, Tbk
10. CV Star Medan Jaya.
Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang :
1. Kosongan
2. Sembako
3. Bahan Bangunan
4. Hasil Alam
5. Furniture
6. Hewan Ternak
7. Cairan
8. CPO
9. Alat Kesehatan
10. Sampah.
(Kunthi Fahmar Sandy)
Advertisement
4.345 Kendaraan Langgar Ketentuan Angkutan Barang, Ini Daftar Perusahaannya
Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan.

4.345 Kendaraan Langgar Ketentuan Angkutan Barang, Ini Daftar Perusahaannya (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement