News

Pakar Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Baru untuk Kelola Aset Rampasan Pidana

Achmad Al Fiqri 06/04/2026 12:34 WIB

Dosen Fakultas Hukum UGM Oce Madril menilai aset rampasan yang dikelola penegak hukum terbilang besar.

Pakar Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Baru untuk Kelola Aset Rampasan Pidana. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, mengusulkan pembentukan lembaga baru yang mengelola aset rampasan tindak pidana. Lembaga tersebut perlu berada di bawah presiden langsung.

Oce mengusulkan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (6/4/2026). Dia menilai tak ada regulasi khusus untuk mengatur aset rampasan.

“Selama ini kita menggunakan model ada Rubasan, ada Badan Pemulihan Aset, mungkin ada juga di DJKN, yang kalau itu dirampas maka menjadi barang milik negara. Kemenkeu ada perannya di sana. Nah, ke depan menurut saya, aspek kelembagaan ini perlu ditata, terutama terkait dengan fungsi pengelolaan aset ke depan,” ungkap Oce.

Apalagi, kata Oce, nilai aset sitaan yang diungkap oleh penegak hukum terbilang besar, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menyita aset hingga Rp800 triliun dan KPK sebesar Rp2,5 triliun. 

Untuk itu, dia menilai perlu ada lembaga khusus dengan kapasitas lebih besar dan lebih kuat yang mengelola aset sitaan tersebut.

“Pertama, mungkin secara kewenangan akan lebih kuat. Kemudian secara struktur kelembagaan, kedudukan perlu lebih kuat. Mungkin dasar hukumnya otomatis lebih kuat karena dia diatur di UU Perampasan Aset,” jelas Oce.

Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar lembaga ini berada di bawah presiden. Selain untuk menunjukkan posisi penting lembaga, juga untuk menunjukkan penguatan aspek kelembagaan, kewenangan, dan dasar hukum. 

Menurutnya, lembaga baru itu bisa diberi kewenangan dari hulu hingga hilir dalam mengelola aset sitaan, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan hingga pemanfaatan aset. Hal itu ditujukan agar aset sitaan tak berharga tidak turun nilai ekonominya.

“Jadi, tata cara pengelolaan aset ini perlu diatur, perlu dapat porsi pengaturan dalam RUU ini. Jadi RUU ini harapannya menurut saya, tidak hanya mengatur soal penegakan hukumnya, tapi juga bagaimana aset ini dikelola sehingga aset itu memberikan nilai tambah kepada negara, kepada perekonomian, mungkin ya, kepada publik secara lebih umum,” kata Oce.


(Nadya Kurnia)

SHARE