News

Pejabat Negara Dilarang Terima THR dari Pengusaha Termasuk Parsel Lebaran

Arie Dwi Satrio 11/04/2023 09:47 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pelaku usaha maupun mitra kerja.

Pejabat Negara Dilarang Terima THR dari Pengusaha Termasuk Parsel Lebaran (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pelaku usaha maupun mitra kerja.

Termasuk, hadiah lebaran berupa parsel dari luar lingkungan keluarga yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).

KPK mengingatkan agar para penyelenggara negara menolak apabila ada pihak-pihak yang memberikan hadiah Lebaran 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dibeberkan Ipi, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa para penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi lebaran. Termasuk meminta hadiah ataupun THR.

"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," tegas Ipi.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambungnya.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, kata Ipi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Para penyelenggara negara bisa melaporkan gratifikasi tersebut secara langsung ataupun via online.

"Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," pungkasnya.

(DES)

SHARE