IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Usai diperiksa, Prasetyo mengaku dikonfirmasi oleh penyidik lembaga antirasuah soal penganggaran pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sebab, kata Prasetyo, dirinya merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
"Ditanya mengenai masalah Pulo Gebang, karena saya Ketua Banggar. Nah, pada saat 2018-2019, saya enggak eksis ke pembahasan anggaran itu," kata Prasetyo Edi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Prasetyo juga mengaku dikonfirmasi soal rapat terkait pembahasan pengadaan tanah di Pulo Gebang. Saat itu, kata Prasetyo, yang memimpin rapat salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
"Kalau enggak salah Pak Taufik, Pak Sani. Karena fraksi PDI Perjuangan jelas-jelas menolak rumah DP Rp0 itu," ucapnya.