IDXChannel - Seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menegaskan, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan.
"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).
Para penyelenggara negara juga dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya. KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ungkapnya.