sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Negara Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

News editor Arie Dwi Satrio
11/04/2023 08:54 WIB
Seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Pejabat Negara Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran (Foto: MNC Media)
Pejabat Negara Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran (Foto: MNC Media)

Di samping itu, KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara. Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi. Hal itu, dilarang dalam aturan perundang-undangan. 

"Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," imbau Ipi.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement