Pemanggilan Menkominfo di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Agung: Tunggu Saja Waktunya
Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Burhanuddin pun hanya memberikan keterangan singkat.
IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus dilakukan.
Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Burhanuddin pun hanya memberikan keterangan singkat.
"Tunggu saja waktunya," kata Burhanuddin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Terkait penetapan tersangka, Burhanuddin menyebutkan, pihaknya masih akan terus melakukannya.
"Masih (penetapan tersangka), masih terus. Ada tersangka baru," kata Burhanuddin.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Satu tersangka baru itu yakni IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dengan demikian, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada perkara rasuah tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IH langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejagung.
Dengan demikian, totalnya sudah ada lima tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
AAL selalu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS, dan terakhir IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(YNA)