sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Buka Peluang Periksa Menkominfo

News editor Puteranegara
02/02/2023 10:45 WIB
Johnny merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Buka Peluang Periksa Menkominfo. Foto: MNC Media.
Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Buka Peluang Periksa Menkominfo. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendalami peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi yang bergulir saat ini. 

Johnny merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

Saat disinggung apakah Menkominfo akan diperiksa terkait perkara itu lantaran merupakan KPA, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memiliki kesempatan melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang dianggap bisa membuat penyidikan perkara itu berjalan lancar. 

"Siapapun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangannya akan kita periksa," ujar dia kepada awak media, Kamis (2/1/2023).  

Disisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan Kemenkeu mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik pun tengah mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat.

"Kita periksa anggaran seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100%," ujarnya.

Bowo menyatakan tengah memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Terlebih, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.

"Nanti saya pastikan. Tapi (pencairan dana) sekitar Rp10-an (triliun)," tutur Bowo.

Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement