sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Buka Peluang Periksa Menkominfo

News editor Puteranegara
02/02/2023 10:45 WIB
Johnny merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Buka Peluang Periksa Menkominfo. Foto: MNC Media.
Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Buka Peluang Periksa Menkominfo. Foto: MNC Media.

Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement