News

Pembuatan Pelat Nomor Khusus RF Distop per Oktober 2023

M Fadli Ramadan 28/01/2023 22:16 WIB

Korlantas Polri menegaskan, akan menghentikan penerbitan pelat nomor khusus kendaraan RF, baik pembuatan baru maupun perpanjangan mulai Oktober 2023.

Pembuatan Pelat Nomor Khusus RF Distop per Oktober 2023. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Korlantas Polri menegaskan, akan menghentikan penerbitan pelat nomor khusus kendaraan RF, baik pembuatan baru maupun perpanjangan mulai Oktober 2023. Ini dilakukan untuk menghilangkan kesenjangan antara pengguna jalan.

“Awal bulan depan sudah kami mulai, dan pada Oktober 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dari keterangan resminya, Sabtu (28/1/2023).

Untuk menggantikan pelat nomor RF, nantinya akan disediakan nomor rahasia yang hanya bisa digunakan oleh instansi negara. Berbeda dengan RF yang masih bisa digunakan oleh masyarakat sipil, sehingga menyebabkan sikap arogan di jalan.

“Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ujarnya.

Penertiban pelat RF yang dilakukan Korlantas Polri karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Selain itu, Yusri memastikan, akan tetap menindak mobil dinas dengan pelat nomor khusus jika melanggar aturan ganjil genap. Ini untuk memberikan kepastian bahwa itu tidak akan membuat pengendara kebal hukum saat berada di jalan raya.

Dia mengaku, pelat nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil genap.

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yusri.

Yusri menegaskan, apabila tidak ada petugas di lapangan yang menindak, maka yang melanggar aturan ganjil genap akan ditindak dengan ETLE. Kendaraan dengan pelat nomor tersebut akan terverifikasi sebagai pelanggar karena bukan termasuk kendaraan khusus.

“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap. Paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” imbuhnya.

(FAY)

SHARE