News

Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Wapres: Perintah Undang-Undang

Binti Mufarida 01/11/2022 04:04 WIB

Terhitung 2 November 2022, siaran televisi (TV) analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO)  resmi dihentikan pemerintah. 

Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Wapres: Perintah Undang-Undang (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Terhitung 2 November 2022, siaran televisi (TV) analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO)  resmi dihentikan pemerintah. 

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, keputusan tersebut merupakan perintah Undang-undang.

Diketahui, pemerintah secara nasional akan melaksanakan penghentian siaran TV Analog paling lambat pada 2 November 2022. 

"Soal digitalisasi kan memang sudah ada perintah undang-undang," tegas Wapres usai menghadiri acara di Masjid At-Thohir, Depok, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).

Keputusan ini, sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran melalui Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bahkan, kata Wapres, pemerintah melakui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan persiapan-persiapan dalam proses switch off TV analog ke digital.

"Dan pemerintah kementerian infokom itu sudah melakukan persiapan-persiapan. Dan sudah lama saya kira ada diiklankan dimana-mana," katanya.

"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal. Oleh karena itu menurut saya sudah tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," pungkas Wapres. (RRD)

SHARE