IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) secara serentak mulai 2 November 2022.
Namun menurut Lombok TV, pemerintah sebaiknya menghentikan atau setidaknya menunda dulu proses ASO di seluruh Indonesia lantaran praktik sewa multipleksing yang dimuat di PP 46/2021 dinilai masih bermasalah.
Melalui kuasa hukumnya, Gede Aditya & Partners, Lombok TV mengatakan, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022.
Yang mana dalam putusan itu dikatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.