sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bermasalah, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Suntik Mati TV Analog

News editor Tangguh Yudha/MPI
27/10/2022 11:36 WIB
Pemerintah diminta menunda proses suntik mati TV analog atau ASO di seluruh Indonesia karena dinilai bermasalah.
Bermasalah, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Suntik Mati TV Analog. (Foto: MPI).
Bermasalah, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Suntik Mati TV Analog. (Foto: MPI).

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) secara serentak mulai 2 November 2022. 

Namun menurut Lombok TV, pemerintah sebaiknya menghentikan atau setidaknya menunda dulu proses ASO di seluruh Indonesia lantaran praktik sewa multipleksing yang dimuat di PP 46/2021 dinilai masih bermasalah.

Melalui kuasa hukumnya, Gede Aditya & Partners, Lombok TV mengatakan, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022.

Yang mana dalam putusan itu dikatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement