IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta pengendali data menggencarkan literasi perlindungan data pribadi. Sebab, saat ini masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan terhadap data pribadi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkominfo Usman Kansong mengatakan sebagai pengendali data, perusahaan memiliki tanggung jawab melakukan literasi dan mengedukasi publik, baik internal karyawan maupun masyarakat.
Perusahaan harus mengimplementasikan empat hal, di mana salah satunya kultur.
"Kultur itu apa sih artinya? meliterasi dan membiasakan penerapan prinsip perlindungan data pribadi dalam internal perusahaan maupun kepada pengguna layanan," jelasnya dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).