sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Bank Boleh Membuka Rekening tanpa Izin Nasabah? Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya

Banking editor Kurnia Nadya
19/08/2025 16:06 WIB
Dalam kondisi dan kasus tertentu, bank dibolehkan untuk membuka rekening nasabahnya.
Apakah Bank Boleh Membuka Rekening tanpa Izin Nasabah? Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya. (Foto: Freepik)
Apakah Bank Boleh Membuka Rekening tanpa Izin Nasabah? Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah bank boleh membuka rekening tanpa izin nasabah? Tentu saja tidak boleh, bank dilarang mengakses rekening nasabahnya tanpa izin. Namun ada kondisi tertentu yang dapat menjadi pengecualian. 

Dalam Peraturan OJK No. 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen (nasabahnya). 

Adapun data dan informasi yang dimaksud dalam peraturan tersebut mencakup beberapa informasi pribadi nasabah, antara lain: 

  • Nama lengkap 
  • Nomor Induk Kependudukan 
  • Alamat nasabah
  • Tanggal lahir/umur
  • Nomor telepon
  • Nama ibu kandung 
  • Data lain yang diserahkan/diberikan oleh nasabah ke PUJK
  • Data lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pada pasal 22, OJK juga menyebutkan bahwa bank dan pelaku usaha jasa keuangan lainnya dilarang memberikan data atau informasi nasabah ke pihak. Sehingga jelas bahwa bank tidak boleh membuka rekening nasabahnya tanpa izin. 

Namun ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat kewajiban perlindungan data/informasi di atas menjadi tidak berlaku, yang artinya: pihak bank justru diizinkan untuk membuka data dan informasi nasabahnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement