Melansir Hukum Online (19/8/2025), hal ini diatur dalam Peraturan OJK No. 44/2024 tentang Rahasia Bank. Pasal 3 membahas pengecualian rahasia bank, di mana bank kewajiban merahasiakan informasi nasabah tidak berlaku untuk hal-hal di bawah ini:
- Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dan nasabah, nasabah dan nasabah, dan terkait dengan nasabah
- Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
- Permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan/permintaan likuidator yang ditetapkan dalam pengadilan dalam rangka pemberesan harta
- Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah debitur/investor secara tertulis
- Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah yang meninggal dunia
- Tukar menukar informasi antar-bank
- Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana
- Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sesuai ketentuan UU
- Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di pusat dan kepentingan umum sesuai tugas dan kewenangan dalam UU
- Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank Indonesia
- Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan
- Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang sudah ditandatangani secara resiprokal
- Penyelesaian piutang yang sudah diserahkan ke panitia urusan piutang negara
Sehingga meskipun bank wajib melindungi data dan informasi nasabah, ada beberapa pengeculian yang membolehkan bank untuk mengakses data nasabah.
Belakangan ini, kasus pidana yang menjerat artis Nikita Mirzani menghebohkan banyak orang. Banyak penggemarnya yang melontarkan kekecewaan karena Bank Central Asia membuka data rekening artis kesayangan mereka.
Tampaknya banyak orang belum memahami bahwa bank boleh membuka data rekening nasabah yang terkena kasus pidana, pembukaan data rekening ini tentu dilakukan atas permintaan pihak yang berwenang.
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga mengatakan, bahwa bank bahkan wajib memberikan informasi nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Ini tertuang dalam UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 72 ayat 1.