Selain dibolehkan membuka data rekening nasabah, bank juga diberikan kekebalan sehingga tidak dapat dituntut secara perdata ataupun pidana atas tindakan pembukaan data ini.
Jadi, peraturan yang membolehkan bank untuk membuka data rekening nasabah dalam kondisi-kondisi tertentu tidak hanya diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, tetapi juga oleh pemerintah dan DPR yang kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Itulah sekilas informasi untuk menjawab pertanyaan apakah bank boleh membuka rekening tanpa izin nasabah?
(Nadya Kurnia)