sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Bank Boleh Membuka Rekening tanpa Izin Nasabah? Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya

Banking editor Kurnia Nadya
19/08/2025 16:06 WIB
Dalam kondisi dan kasus tertentu, bank dibolehkan untuk membuka rekening nasabahnya.
Apakah Bank Boleh Membuka Rekening tanpa Izin Nasabah? Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya. (Foto: Freepik)
Apakah Bank Boleh Membuka Rekening tanpa Izin Nasabah? Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah bank boleh membuka rekening tanpa izin nasabah? Tentu saja tidak boleh, bank dilarang mengakses rekening nasabahnya tanpa izin. Namun ada kondisi tertentu yang dapat menjadi pengecualian. 

Dalam Peraturan OJK No. 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen (nasabahnya). 

Adapun data dan informasi yang dimaksud dalam peraturan tersebut mencakup beberapa informasi pribadi nasabah, antara lain: 

  • Nama lengkap 
  • Nomor Induk Kependudukan 
  • Alamat nasabah
  • Tanggal lahir/umur
  • Nomor telepon
  • Nama ibu kandung 
  • Data lain yang diserahkan/diberikan oleh nasabah ke PUJK
  • Data lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pada pasal 22, OJK juga menyebutkan bahwa bank dan pelaku usaha jasa keuangan lainnya dilarang memberikan data atau informasi nasabah ke pihak. Sehingga jelas bahwa bank tidak boleh membuka rekening nasabahnya tanpa izin. 

Namun ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat kewajiban perlindungan data/informasi di atas menjadi tidak berlaku, yang artinya: pihak bank justru diizinkan untuk membuka data dan informasi nasabahnya. 

Melansir Hukum Online (19/8/2025), hal ini diatur dalam Peraturan OJK No. 44/2024 tentang Rahasia Bank. Pasal 3 membahas pengecualian rahasia bank, di mana bank kewajiban merahasiakan informasi nasabah tidak berlaku untuk hal-hal di bawah ini: 

  1. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dan nasabah, nasabah dan nasabah, dan terkait dengan nasabah
  2. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
  3. Permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan/permintaan likuidator yang ditetapkan dalam pengadilan dalam rangka pemberesan harta
  4. Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah debitur/investor secara tertulis
  5. Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah yang meninggal dunia
  6. Tukar menukar informasi antar-bank
  7. Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana
  8. Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sesuai ketentuan UU
  9. Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di pusat dan kepentingan umum sesuai tugas dan kewenangan dalam UU
  10. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank  Indonesia
  11. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan 
  12. Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang sudah ditandatangani secara resiprokal 
  13. Penyelesaian piutang yang sudah diserahkan ke panitia urusan piutang negara 

Sehingga meskipun bank wajib melindungi data dan informasi nasabah, ada beberapa pengeculian yang membolehkan bank untuk mengakses data nasabah. 

Belakangan ini, kasus pidana yang menjerat artis Nikita Mirzani menghebohkan banyak orang. Banyak penggemarnya yang melontarkan kekecewaan karena Bank Central Asia membuka data rekening artis kesayangan mereka. 

Tampaknya banyak orang belum memahami bahwa bank boleh membuka data rekening nasabah yang terkena kasus pidana, pembukaan data rekening ini tentu dilakukan atas permintaan pihak yang berwenang. 

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga mengatakan, bahwa bank bahkan wajib memberikan informasi nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Ini tertuang dalam UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 72 ayat 1. 

Selain dibolehkan membuka data rekening nasabah, bank juga diberikan kekebalan sehingga tidak dapat dituntut secara perdata ataupun pidana atas tindakan pembukaan data ini. 

Jadi, peraturan yang membolehkan bank untuk membuka data rekening nasabah dalam kondisi-kondisi tertentu tidak hanya diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, tetapi juga oleh pemerintah dan DPR yang kemudian disahkan menjadi undang-undang. 

Itulah sekilas informasi untuk menjawab pertanyaan apakah bank boleh membuka rekening tanpa izin nasabah?


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement