sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diteken Presiden Jokowi, Ini Penjelasan UU Perlindungan Data Pribadi

News editor Ari Sandita
19/10/2022 08:35 WIB
Jokowi telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jokowi telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jokowi telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

IDXChannel - Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Adapun peraturan tersebut terdiri dari 76 pasal, yang mana satu diantaranya berisi tentang jenis data pribadi sebagainana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan salinan undang-undang tersebut sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (19/10/2022), Bab pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal 1 undang-undang tersebut diantaranya menjelaskan tentang Data Pribadi dan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Lalu, Pasal 2 menjelaskan tentang berlakunya aturan tersebut, yang mana pada ayat (1) berbunyi, Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:

a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan

b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:

1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau

2. bagi Subjek Data Pribadi warga negara

Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Sedangkan pada Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Adapun tentang jenis data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tercantum dalam Bab III tentang Jenis Data Pribadi, yang mana ada pada Pasal 4. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement