sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diteken Presiden Jokowi, Ini Penjelasan UU Perlindungan Data Pribadi

News editor Ari Sandita
19/10/2022 08:35 WIB
Jokowi telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jokowi telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jokowi telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 4 ayat (1) Data Pribadi terdiri atas:

a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum.

Ayat (2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. data dan informasi kesehatan;

b. data biometrik;

c. data genetika;

d. catatan kejahatan;

e. data anak;

f. data keuangan pribadi; dan/ atau

g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. nama lengkap;

b. jenis kelamin;

c. kewarganegaraan;

d. agama;

e. status perkawinan; dan/ atau

f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement