sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengendali Data Disebut Punya Kewajiban Lakukan Literasi Perlindungan Data Pribadi

Economics editor Ikhsan PSP
23/11/2022 19:01 WIB
Perusahaan harus mengimplementasikan empat hal, di mana salah satunya kultur. 
Pengendali Data Disebut Punya Kewajiban Lakukan Literasi Perlindungan Data Pribadi. Foto: MNC Media.
Pengendali Data Disebut Punya Kewajiban Lakukan Literasi Perlindungan Data Pribadi. Foto: MNC Media.

Menurutnya, dibutuhkan edukasi yang baik agar bisa mengubah kultur. Dia menuturkan dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan memaksa perubahan kultur meskipun perlu proses dan membutuhkan waktu.

"Saya percaya bahwa dengan adanya Undang-Undang PDP ini maka kultur ini akan berubah juga tetapi tidaj bisa begitu saja (berubah), juga harus melalui literasi, harus melalui edukasi dan salah satu tanggung jawab perusahaan sebagai pen
gendali data adalah literasi dan mengedukasi," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement