IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta pengendali data menggencarkan literasi perlindungan data pribadi. Sebab, saat ini masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan terhadap data pribadi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkominfo Usman Kansong mengatakan sebagai pengendali data, perusahaan memiliki tanggung jawab melakukan literasi dan mengedukasi publik, baik internal karyawan maupun masyarakat.
Perusahaan harus mengimplementasikan empat hal, di mana salah satunya kultur.
"Kultur itu apa sih artinya? meliterasi dan membiasakan penerapan prinsip perlindungan data pribadi dalam internal perusahaan maupun kepada pengguna layanan," jelasnya dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, dibutuhkan edukasi yang baik agar bisa mengubah kultur. Dia menuturkan dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan memaksa perubahan kultur meskipun perlu proses dan membutuhkan waktu.
"Saya percaya bahwa dengan adanya Undang-Undang PDP ini maka kultur ini akan berubah juga tetapi tidaj bisa begitu saja (berubah), juga harus melalui literasi, harus melalui edukasi dan salah satu tanggung jawab perusahaan sebagai pen
gendali data adalah literasi dan mengedukasi," pungkasnya. (NIA)