IDXChannel - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) secara serentak pada 2 November 2022. Namun, keputusan tersebut diminta untuk ditunda dan dikaji ulang.
Menurut jajaran manajemen Lombok TV, pemerintah sebaiknya menghentikan atau setidaknya menunda dulu proses ASO di seluruh Indonesia. Itu lantaran praktek sewa multipleksing yang dimuat di PP 46/2021 dinilai masih bermasalah.
Melalui kuasa hukumnya, Gede Aditya & Partners, Lombok TV mengatakan bahwa sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022.
Dalam putusan itu dikatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.