News

Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis bagi MBR hingga 2028

Tangguh Yudha 14/07/2026 17:20 WIB

Pemerintah menargetkan penerbitan 8 juta sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program Sertifikasi Sektor Perumahan.

Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis bagi MBR hingga 2028. (Foto Tangguh/IMG)

IDXChannel - Pemerintah menargetkan penerbitan 8 juta sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program Sertifikasi Sektor Perumahan. Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2028.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta sertifikat pada 2026, kemudian meningkat menjadi 2 juta sertifikat pada 2027 dan 8 juta sertifikat pada 2028.

"Tahun ini 1 juta, tahun depan 2 juta. Totalnya mungkin tahun 2028 tambah 5 juta, totalnya 8 juta," ujar Nusron saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dia menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut. Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan dari pemerintah, termasuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Selain penerima BSPS Kementerian PU, pemerintah juga akan memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

"Kemudian bedah rumah dari Kemenkes. Bagi penderita TBC. Datanya belum kami temukan. Tapi itu nanti akan menjadi sasaran obyek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Nusron.

Kelompok kedua adalah masyarakat yang memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam skema ini, pemerintah akan menggratiskan peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama individu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratis. Jadi kalau pemecahan HGB induk pengembang ke dalam pecah-pecah menjadi HGB kecil-kecil itu, itu masih bayar PNBP. Tapi yang dari kecil yang sudah HGB atas nama individu dinaikkan menjadi SHM itu yang gratis," kata dia.

Sementara itu, kelompok ketiga merupakan masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR. Penentuan status MBR tersebut nantinya mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang membagi batas penghasilan berdasarkan empat zona wilayah.

Bagi pekerja formal, persyaratan dilakukan melalui slip gaji. Sementara bagi pekerja informal seperti pelaku UMKM yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai acuan.

"Kita putuskan  sepanjang mereka masuk sampai maksimal desil 8 dalam DTSN, Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. Jadi kalau dia maksimal desil 8, dia bisa menikmati program ini," kata dia.

(Dhera Arizona)

SHARE