Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi Teken Pembaruan TPST Bantargebang, Dana Kompensasi Capai Rp362 Miliar
Anggaran tersebut mencakup dana sosial, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani pembaruan kontrak perjanjian kerja sama terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk periode lima tahun.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, seluruh proses pembahasan hingga penandatanganan kerja sama ini berjalan lancar. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban, termasuk alokasi dana kompensasi bagi warga Bantargebang Kota Bekasi.
"Apa yang sudah disepakati dalam penanda tanganan tersebut tentunya harus dipenuhi terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tempat waktu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, (26/10/2026).
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan nilai dana kompensasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, untuk lima tahun ke depan disepakati sebesar Rp362 miliar.
"Dalam rangka untuk memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat. Yang disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar," kata Tri.
Anggaran tersebut, lanjut Tri, mencakup dana sosial, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga perbaikan lingkungan, untuk meminimalkan dampak keberadaan TPST Bantargebang terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
"Terkait dengan dana sosial, kemudian dana infrastruktur, kemudian juga dana terkait dengan pemberdayaan keekonomian warga masyarakat. Yang kemudian termaktub baik itu infrastruktur kesehatan, kemudian juga perbaikan terhadap lingkungan," katanya.
Melalui kerja sama ini, pengelolaan sampah ke depan juga tidak hanya berfokus pada pembuangan akhir, tetapi juga diarahkan pada pengembangan teknologi modern termasuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk menyelesaikan persoalan sampah secara tuntas dan berkelanjutan.
(Nur Ichsan Yuniarto)