News

Pemprov DKI Sebut Penerima KJP Plus dan KJMU Dievaluasi Setiap Enam Bulan

Carlos Roy Fajarta Barus 07/03/2024 07:36 WIB

Pemprov DKI Jakarta menyebut penerima KJP Plus dan KJMU akan dievaluasi setiap 6 bulan agar tepat sasaran.

Pemprov DKI Sebut Penerima KJP Plus dan KJMU Dievaluasi Setiap Enam Bulan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyebut penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan dievaluasi setiap 6 bulan agar tepat sasaran.

"Data KJMU KJP dan data lainnya bersifat dinamis. Data KJMU apalagi, sangat-sangat dinamis. Terkait dengan jumlah mahasiswa yang lulus, terkait dengan mahasiswa yang memenuhi kriteria persyaratan khusus," ujar Widyastuti kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (6/3/2024) sore. 

Widyastuti yang didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, Dinas Pendidikan telah menetapkan dua kriteria yakni kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria khusus salah satunya terkait dengan indeks prestasi.

“Tentu ada berbagai persyaratan khusus yang harus juga ditepati," papar Widyastuti.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait akan terus memastikan penerima KJP Plus dan KJMI tepat sasaran.

"Jadi datanya dinamis, sehingga setiap 6 bulan sekali dinas pendidikan melakukan kegiatan pendaftaran ulang untuk memastikan bahwa adik-adik mahasiswa ini memang sudah sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan.”

“Setiap 6 bulan dilakukan verifikasi. Yang ada pendaftar baru karena baru lulus SLTA misalkan, tentu punya proses selama mengikuti, selama sesuai dengan persyaratan," jelas Widyastuti.

Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab keluhan terkait banyak masyarakat yang tadinya mendapatkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) namun sekarang tidak lagi mendapatkan.

"Jadi gini, prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos. Itu kita padankan, begitu juga digabung dengan data Regsosek," ujar Heru Budi, Rabu (6/3/2024) di Balai Kota Jakarta usai pertemuan High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (HLM TPID).

Data DTKS di Jakarta disebut Heru menggunakan sumber atau basis datanya adalah dari DKI hasil rembug masyarakat, serta hasil dari diskusi dengan dinas sosial. Kemudian hal tersebut dipadupadankan dengan DTKS. 

"Bukan tidak ada. Itu data dari pemda juga. Masuk DTKS, langsung nanti dipadankan lagi dengan data Regsosek. Itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," lanjut Heru Budi.

Heru Budi mengaku sudah mendengar di media banyak masyarakat yang komplain, awalnya mendapatkan KJP sekarang tidak. 

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan. Di Musyawarah Kelurahan nanti dibahas. Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," jelas Heru Budi.

Apabila data-data pribadi itu memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan aturan yang ada Heru memastikan penerima KJP Plus dan KJMU yang dicabut bisa mengajukan banding ke Musyawarah Kelurahan. 

"Hari ini, data itu sudah melalui proses panjang, dari November - Desember data DTKS 2023 itu sudah disahkan. Sudah ditindaklanjuti Regsosek. Saya kira data di DKI sudah cukup baik," papar Heru Budi.

Media kemudian bertanya terkait kekhawatiran banyak mahasiswa tidak bisa lanjut kuliah lagi karena KJMU dicabut oleh Pemprov DKI.

"Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul itu adalah untuk....," kata Heru Budi.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati yang duduk berdiri berdekatan kemudian menimpali ucapan Heru Budi.

"Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang di-stop. Tapi untuk persyaratan, kita kan juga kaitkan dengan data kepemilikan kendaraan," kata Sri Haryati.

Heru Budi menjelaskan saat ini pemerintah tengah memastikan penerima bansos adalah mereka yang berhak menerima dan tidak berdasarkan kedekatan dengan pejabat RT/RW/Kelurahan atau Kecamatan.

"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan. Dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan," kata Heru Budi yang juga Kepala Sekretariat Presiden di bawah pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan ada sinkronisasi data di pemerintah untuk memastikan mereka yang menerima bansos adalah yang berhak dengan menggunakan crossing data baik dari pajak kendaraan bermotor dan data lainnya.

"Tapi kalau data yang kita link kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yg tidak mampu yang memang layak secara data.” 

“Jadi data di DKI itu sekali lagi bisa di-link-kan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung. Dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada di mana itu kita bisa. Jadi kalau dia klaim kita liat 'oh kamu punya kendaraan, punya mobil, ortunya mampu masa kita berikan'. Ya cukup," pungkas Heru Budi.

(FRI)

SHARE