IDXChannel - Warga yang merasa berhak mendapatkan bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diminta agar segera melakukan pendaftaran.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.
"Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK)," ujar Purwosusilo, Kamis (4/1/2024).
Sebagaimana diketahui, sebanyak 492 KJP Plus dicabut hak dari penerimanya karena melanggar aturan dan tidak lagi memenuhi kualifikasi penerimaan bansos dari Pemprov DKI Jakarta.