IDXChannel - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bakal mencabut KJP Plus dan KJMU jika siswa dan mahasiswa penerima terbukti melakukan perusakan atau tindakan anarkis lainnya saat ikut demonstrasi.
Namun, sanksi tersebut baru akan dilaksanakan jika siswa atau mahasiswa terbukti melakukan tindak pidana.
“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” ucapnya.