sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana Bagi Hasil Pemprov Jakarta Dipangkas, Bagaimana Nasib Penerima KJP dan KJMU?

News editor Muhammad Refi Sandi
07/10/2025 04:00 WIB
Hal tersebut usai pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.
Dana Bagi Hasil Pemprov Jakarta Dipangkas, Bagaimana Nasib Penerima KJP dan KJMU? Foto: iNews Media Group.
Dana Bagi Hasil Pemprov Jakarta Dipangkas, Bagaimana Nasib Penerima KJP dan KJMU? Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menginstruksikan jajarannya agar tidak mengurangi penerima manfaat dan nilai Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

Hal tersebut usai pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.

"Yang tidak boleh dikurangi adalah KJP maupun KJMU, karena ini merupakan landasan kita semua untuk melakukan perbaikan di Jakarta ini, terutama bagi keluarga yang kurang beruntung atau tidak mampu," ujar Pramono dalam unggahan Instagram pribadinya @pramonoanungw, Senin (6/10/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement