IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menginstruksikan jajarannya agar tidak mengurangi penerima manfaat dan nilai Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Hal tersebut usai pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.
"Yang tidak boleh dikurangi adalah KJP maupun KJMU, karena ini merupakan landasan kita semua untuk melakukan perbaikan di Jakarta ini, terutama bagi keluarga yang kurang beruntung atau tidak mampu," ujar Pramono dalam unggahan Instagram pribadinya @pramonoanungw, Senin (6/10/2025).