News

Pengadaan Lahan Rorotan oleh Pemprov Jakarta Rugikan Negara Rp400 Miliar

Achmad Al Fiqri 26/06/2024 09:50 WIB

KPK telah memeriksa pembalap gokar yang juga pengusaha properti, Zahir Ali, untuk mengusut perkara itu.

Pengadaan Lahan Rorotan oleh Pemprov Jakarta Rugikan Negara Rp400 Miliar (foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya.

Lembaga antirasuah mengendus adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dari pengadaan itu 

"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (26/6/2024).

Asep mengungkapkan, dugaan korupsi ini terjadi karena adanya mark up harga lahan yang dilakukan makelar tanah. Ia pun menjelaskan, nilai kerugian negara yang dihitung baru selisih harga antara nilai yang dibeli oleh makelar dari pemilik lahan dan nilai yang dijual makelar kepada Sarana Jaya di Rorotan.

"Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari yang diberikan si pembeli kepada si makelar dengan harga awal, jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal," tutur Asep. 

Sekadar informasi, KPK telah memeriksa pembalap gokar yang juga pengusaha properti, Zahir Ali, untuk mengusut perkara itu, pada Rabu (19/6/2024).

"Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (20/6/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Zahir Ali mengenai tugasnya di perusahaan miliknya. Diduga, perusahaan itu terlibat dalam pengadaan lahan di Rorotan.

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," kata Tessa.

Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Zahir Ali dan sembilan orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

Ada pun sembilan yang turut dicegah ke luar negeri yakni karyawan swasta berinisial MA dan NK, seorang pengusaha berinisial FA, manajer PT CIP dan PT KI, berinisial DBA dan PS, seorang notaris berinisial JBT, seorang advokat berinisial SSG, dan dua orang wiraswasta berinisial LS dan M.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang.

Dalam kasus korupsi lahan Munjul, pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan. 

Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan, KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. (TSA)

SHARE