News

Penggelapan 20 Ribu Motor Terbongkar, Polri Minta Leasing Tak Permudah Pengajuan Kredit

Riana Rizkia 18/07/2024 18:59 WIB

Polri meminta perusahaan pembiayaan alias leasing memperketat pemberian kredit motor setelah terbongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional.

Penggelapan 20 Ribu Motor Terbongkar, Polri Minta Leasing Tak Permudah Pengajuan Kredit. (Foto: Riana/MNC Media)

IDXChannelPolri meminta perusahaan pembiayaan alias leasing memperketat pemberian kredit motor. Hal itu disampaikan setelah terbongkarnya kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional oleh Bareskrim Polri. 

"Makanya saya bilang tadi, perlu ada satu regulasi lagi yang memang tidak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan, datang ke mall, bisa beli motor murah ya kan? Bawa pulang kendaraannya," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut, Yusri mengaku telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar memperketat syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor.

Menurut Yusri, kemudahan persyaratan kredit motor dapat menjadi jalur masuk tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan, seperti yang baru saja diungkap Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 20.000 unit sepeda motor, terkait tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.

"Dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," kata Djuhandani di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Djuhandani menyebut Bareskrim Polri bersama dengan stakeholder terkait telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp876 miliar.

"Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp49 miliar 598 juta," katanya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan ATAU pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

(FRI)

SHARE