IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia ikut asuransi mulai Januari 2025. Nantinya OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Pengamat Asuransi dan Kupasian, Dedi Kristianto menyebut kebijakan ini akan membebani masyarakat, khususnya lapisan bawah yang menggunakan kendaraan pribadi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kebijakan ini juga akan sangat sulit diterima oleh masyarakat, khususnya lapisan masyarakat bawah yang memakai kendaraan bermotor untuk mencari nafkah dengan pendapatan pas-pasan,” kata Dedi saat dihubungi idx channel, Rabu (17/7).
Dedi menyebut seharusnya prinsip asuransi masih bersifat sukarela. OJK diminta mendorong edukasi dan literasi untuk membangun kesadaran.